Permohonan Passpor

Permohonan Paspor :

  • Sebaiknya anda mengajukan permohonan sendiri ke Kantor Imigrasi .
  • Mintalah Tanda Bukti Permohonan kepada petugas loket.
  • Mintalah kwitansi pembayaran paspor anda kepada petugas/kasir.
  1. Permohonan Paspor Biasa / SPLP dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan (Perdim 11), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

a. Keterangan Identitas Diri, berupa :

– Bukti domisili, dengan ketentuan :

  • Bagi WNI yang bertempat tinggal dalam wilayah Indonesia, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Resi Kartu Tanda Penduduk. Dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) bagi daerah yang telah mengeluarkan KK, atau keterangan bertempat tinggal dari Kecamatan.
  • Bagi WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah Indonesia (Penduduk Luar Negeri), berupa Tanda Penduduk negara setempat atau bukti/petunjuk/keterangan ijin yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.

– Bukti Identitas Diri, berupa salah satu bukti identitas diri sbb :

  • Akte kelahiran atau Ijasah
  • Akte perkawinan/Surat nikah atau Surat baptis.

b. Surat ijin dari instansi berwenang, bagi yang akan bekerja di LN.

c. Paspor lama, bagi pemohon yang telah memiliki paspor.

d. Surat ijin dari instansi yang bersangkutan bagi Pegawai Negeri Sipil.

2. Biaya Paspor :

a. * Paspor 48 hal. : Rp. 270.000,- dengan rincian :

- Blanko paspor : Rp. 200.000,-

– Biaya foto : Rp. 55.000,-

– Biaya sidik jari : Rp. 15.000,-

b. * Paspor 24 hal. : Rp. 120.000,- dengan rincian :

Blanko paspor : Rp 50.000,-

– Biaya foto : Rp. 55.000,-

– Biaya sidik jari : Rp. 15.000,-

3.Progres Paspor : 3-5 hari kerja.

4. Saat ini tidak dikenal adanya perpanjangan paspor. Perpanjangan paspor sama dengan membuat paspor baru.

sumber : http://www.imigrasi.go.id

Leave a Reply