Halaman 1
Berisikan pengumuman pihak pemerintah yang diwakili oleh Kantor Imigrasi kepada para pemegang passport dan kepada para pejabat imigrasi di berbagai negara ( seluruh dunia )
1. Pemerintah RI memohon kepada semua pihak yang berkepentingan untuk men izin kan kepada pemegang passport ini berlalu secara leluasa dan memberi bantuan serta perlindungan kepadanya.
The Government of the Republic of Indonesia requests all whom it may concern to allow the bearer to pass freely without let or hindrance and afford him/her such assistance and protection”
2. Passport ini berlaku untuk seluruh dunia dan berisikan 24 ( 48 ) halaman.
“This passport contains 24 / 48 pages “
Filed under: Passport
